Jalan Sridadi Dibuka, Kapolda Jambi Minta Pengusaha Tambang dan Sopir Batu Bara Ikuti Aturan yang Telah Disepakati
Jalan Sridadi Dibuka, Kapolda Jambi Minta Pengusaha Tambang dan Sopir Batu Bara Ikuti Aturan yang Telah Disepakati
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jelang dibukanya Jalan Sridadi, Batanghari usai dilakukan perbaikan, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono meminta kepada para pengusaha tambang dan sopir angkutan batu bara agar mengikuti peraturan yang telah di sepakati bersama-sama.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah VI telah melakukan perbaikan Jalan sridadi, Kabupaten Batang Hari.
“Direncanakan jalan sridadi akan dibuka pada Senin (05/12/22) sore mendatang, hal ini disampaikan langsung saat Rapat Teknis Pengaturan Personil dalam rangka buka tutup arus terkait adanya perbaikan jalan dan membahas operasional angkutan batu bara,” Kata Kabid Humas
Dikatakan Mulia, Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten 1 Provinsi Jambi, Drs. H. Apani Saharudin dan dihadiri KBO Dit Lantas Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/ Gapu, Kadishub Prov Jambi, Kasat Pol PP Prov Jambi, Kepala BPJN, Karo Perekonomian Prov Jambi dan perwakilan Asosiasi Batu Bara Jambi.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan dalam rapat tersebut juga membahas tentang tindak lanjut operasional dan penegakkan hukum kendaraan batu bara diantaranya pengaturan pemasangan stiker warna Genap – Ganjil sesuai Pelabuhan TUKS akan segera dilaksanakan dan disosialisasikan kepada angkutan yang belum tergabung ke Transportir yang sudah terdata.
“Operasional angkutan batu bara yang direncanakan besok sore hari Senin (5/12/22) yang akan dibuka juga melibatkan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas dari Ditlantas Polda Jambi, Dishub provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Polres Batang Hari, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Batang hari,” terang Alumni Akpol 1997 ini.
Selanjutnya, Mulia mengimbau untuk para pengusaha tambang maupun sopir angkutan batu bara kami juga menghimbau agar tetap mengikuti peraturan jam operasional yang sudah disepakati, dan tidak memarkirkan kendaraannya ditempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya. (Syah)