Peredaran Narkoba di Perairan Banyuasin Digagalkan Ditpolairud Polda Sumsel 

0

Peredaran Narkoba di Perairan Banyuasin Digagalkan Ditpolairud Polda Sumsel

SERAMBIJAMBI.ID, BANYUASIN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Perairan Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya peredaran narkoba di wilayah perairan Banyuasin di Sei Sembilang yang digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara.

“Iya benar, Ditpolairud menggagalkan peredaran narkoba di wilayah perairan Banyuasin,” ungkapnya, Rabu (30/11/22).

Dijelaskan Jenderal Bintang Dua tersebut, bahwa Ditpolairud turut mengamankan dua pelaku yaitu Pemas (19) dan Nirwan (38) warga Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA :

“Modusnya pelaku membawa Sabu ke Desa Sungsang IV Sei. Sembilang Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan speed boat,” lanjut Kapolda.

Untuk kronologisnya, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan personel Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sabu masuk ke desa sungsang tidak lama dari informasi tersebut anggota ditpolairud Bripka Arpandi langsung melakukan undercover menjadi penumpang Speedboat dimana salah satu pelaku juga ada di Speedboat tersebut.

“Saat akan ditangkap pelaku sempat melarikan diri di PS Sembilang kearah perkampungan dan membuang barang bukti ke sungai, ” sambungnya.

Personel Ditpolairud langsung mengejar pelaku yang dibantu warga sekitar dan berhasil mengamankan pelaku Penmas serta sabu tersebut akan diserahkan ke Nirwana als menor.

“Akhirnya kedua pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya dan turut kita amankan Sabu seberat 11,09 dimasukkan dalam bungkus bekas mie instan ,” pungkas Kapolda.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako ditpolairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Syah)

Comments
Loading...