Di Back Up Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi Tangkap 15 Pelaku Komplotan Geng Motor
Di Back Up Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi Tangkap 15 Pelaku Komplotan Geng Motor
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi di back up Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap 15 orang komplotan geng motor yang beraksi pada Minggu (11/9/2022) malam.
Para pelaku komplotan geng motor ini ditangkap di berbagai tempat yang berbeda mulai dari Kota Jambi hingga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan para pelaku komplotan geng motor yang ditangkap ini kebanyakan masih di bawah umur. Mereka, telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi.
“Jumlah komplotan geng motor yang kita amankan sebanyak 15 orang, rata-rata masih dibawah umur,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Kapolresta menjelaskan komplotan geng motor yang diamankan ini terbagi menjadi dua kelompok yakni geng motor Kita-kita Family dan geng motor Haji Kamil.
Dimana 12 orang dari geng motor Kita-kita Family dan 3 Orang dari geng motor Haji Kamil.
“geng motor Kita-kita family ini gabungan dari berbagai daerah seperti Jambi Selatan, Jambi Timur dan sejumlah wilayah di Kota Jambi. Sedangkan geng motor Haji Kamil dari kelompok seputaran Kecamatan Jambi Selaran,” jelasnya.
Adapun identitas anggota komplotan geng motor Kita-kita Family yang diamankan yakni BD (15), AR (15), FR (15), WL (15), BM (15), MF (15), RR (14), MF (14), NP (15), MD (15), RF (15) dan SA (15).
Sedangkan identitas anggota komplotan geng motor Haji Kamil yakni RR (17), MR (16) dan Ananda Eka Putra (19).
Ia menambahkan untuk pelaku yang viral membacok dan mencuri toko buah-buahan yakni dari komplotan geng motor Haji Kamil.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa para pelaku yang terdiri dari dua kelompok ini tidak segan-segan melukai korbannya, yang mana saat ini ada 1 korban yang dilukai dan dirawat di RS Bhayangkara.
” Korban mengalami luka dibagian tangan dan punggung, ” ujarnya.
Terhadap para pelaku ini kita kenakan UU darurat karena membawa senjata tajam, dan kedua tentang penganiayaan, dam ketiga tentang pencurian.
” Ada tiga pasal yang kita tetapkan kepada para pelaku geng motor ini,” lanjutnya.
Berdasarkan video yang kita dapatkan tersebut, kita dari Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan bergerak cepat hingga semua pelaku berhasil diamankan, tutupnya. (*)