Sepanjang Agustus 2022, Ditlantas Polda Jambi Catat 18 Kasus Kecelakaan Tabrak Lari
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi mencatat angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tabrak lari sebanyak 18 kasus selama Agustus 2022 di Provinsi Jambi.
Adapun 18 kasus laka lantas tabrak lari tersebut terdapat 10 kasus di Kota Jambi, 4 kasus Muaro Jambi, 1 kasus Batanghari, 1 kasus Tanjab Barat, 1 kasus Merangin dan 1 kasus di Muaro Bungo.
“Laka lantas tabrak lari ini tidak hanya melibatkan truk batubara, akan tetapi juga roda empat lainnya, kendaraan roda dua dan pejalan kaki,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi kepada Halo Jambi, Senin (29/8/2022).
Kombes Pol Dhafi menyebutkan dari 18 kasus laka lantas tabrak lari tersebut, sebanyak 16 kasus telah selesai. Sedangkan, dua kasus lainnya masih dalam penyelidikan.
“Dua kasus ini, pertama yaitu kecelakaan motor dan mobil tronton di Simpang Rimbo yang mengakibatkan korban Dosen Unja meninggal dunia dan satu lagi kecelakaan di Tanjung Lumut antara mobil dan pejalan kaki,” sebutnya.
Ia menjelaskan untuk dua kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan identitas pelaku tabrak lari.
Untuk, kecelakaan di Simpang Rimbo Ditlantas Polda Jambi mesih mengecek CCTV yang ada di sekitar area kejadian. Sedangkan, di Tanjung Lumut masih memeriksa saksi lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk dua kasus laka latas tabrak lari ini agar bisa selesai dengan cepat,” tegasnya. (*)