Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh sejumlah jenderal menggelar konferensi pers terkait pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Dalam konferensi persnya, Kapolri mengumumkan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah terjadi tembak-menembak di kediaman rumah dinasnya di Komplek Duren Tiga.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama lamanya 20 tahun penjara,” Kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri. (*)