Satresnarkoba Polresta Jambi bersama BNNP Jambi Musnahkan 46,8 Kg Ganja dan 3,92 Kg Sabu

0

Satresnarkoba Polresta Jambi bersama BNNP Jambi Musnahkan 46,8 Kg Ganja dan 3,92 Kg Sabu

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polresta jambi bersama BNNP Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Lapangan Satresnarkoba Polresta Jambi Jum’at (5/8/2022).

Acara pemusnahan barang bukti turut hadir Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko Walikota Jambi yang diwakilkan oleh Kepala Satuan Pol PP Kota Jambi Mustari, Dandim 0415 Jambi diwakilkan oleh Pasintel Mayor Inf Widi Purwoko, Kejaksaan dan BPOM Jambi.

Dalam sambutannya kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan Provinsi Jambi termasuk Provinsi yang strategis karena diapit oleh dua Provinsi yang tentunya potensinya juga sangat besar yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan

” Selain itu Jambi juga berbatasan dengan Riau Sumatera Barat Bengkulu tentunya ini menjadi potensi yang sangat besar sebagai daerah lintasan contohnya mungkin ganja di Aceh lewat mau ke Jawa melalui Jambi, ” ujarnya.

BACA JUGA :

Kepala BNNP Jambi juga mengapresiasi Satresnarkoba Polresta Jambi yang mana dalam jangka waktu periode Februari sampai Juli 2022 sudah mendapatkan Barang bukti Narkotika dengan jumlah yang lumayan banyak.

” Ini bukti keseriusan Polresta Jambi khususnya Satresnarkoba Jambi karena ada barang bukti sabu sebanyak 3,92 kg dan ganja sebanyak 46,8 kg yang berhasil diamankan dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka, ” pungkasnya.

Sementara itu Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi juga menyampaikan bahwa kita selama ini bersinergi bersama BNNP Jambi dan Kota Jambi dalam memberantas Narkoba.

Untuk pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan dari 10 kasus dengan 12 tersangka selama Februari – Juli 2022.

“Kita musnahkan sabu sekitar 3,92 kilogram dan ganja sekitar 46,8 kilogram,” ujarnya, Jumat (4/8/2022).

Ia menyampaikan barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat.

“Jika dinilai dengan uang sabu ini kurang lebih senilai Rp4,7 miliar dan ganja senilai Rp138 juta,” sebutnya.

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa ini juga salah satu komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, ” tutupnya.

Untuk diketahui, proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan menggunakan mobil pembakar limbah berbahaya (incinerator) milik BNN Provinsi Jambi, didahului dengan pemeriksaan sampel narkoba. (Syah)

Comments
Loading...