Terkait Penanganan Orang Asing, Pemprov Jambi Gelar Rakor Sinergitas Integritas Instansi Terkait
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kesbangpol Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi upaya pemantauan orang asing dan lembaga asing di Provinsi Jambi, Senin (29/3/22) bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi.
Selaku moderator Fiet Haryadi S.kom.M.Kom bidang penanganan konflik dihadiri H. Mukti (Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi), Bahari (Kadis Nakertrans Provinsi Jambi), Sutejo (Kabid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kumham Jambi), Praztito (Kasubbag Cyber Binda Jambi), Qamaruzzaman (Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kesbangpol Provinsi mengatakan bahwa pemantauan orang asing tugas pemerintah daerah bersama aparat daerah karena akhir-akhir ini intensitas meninggi dapat memicu konflik sosial mengakibatkan terganggunya stabilitas kemanana wilayah menghambat pembangunan wilayah.
Sementara itu Praztito Kasubbag Cyber Binda Jambi mengatakan bahwa melalui Timpora dalam memberikan adanya laporan deteksi dini terhadap setiap gangguan yang mungkin dapat terjadi yang disebabkan oleh orang asing, baik yang akan masuk ke wilayah Provinsi Jambi maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kabupaten/Kota yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban (pengawasan orang asing), dimana gangguan tersebut dapat berpengaruh/mengancam stabilitas wilayah dan cenderung berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Selanjutnya, Binda Jambi juga melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, TNI, Polri, dan Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan inteligen Negara di tingkat daerah (Kominda atau FKDM/FKPT) sebagai wadah tukar menukar informasi antar anggota terkait keberadaan dan kegiatan orang asing wilayah dalam Provinsi Jambi.
Dilanjutkan penyampaian oleh Sutejo Kabid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kumham Jambi menyebutkan rapat Timpora Imigrasi dalam rangka memperkuat sinergitas antara instansi terkait karena pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama.
Sebagaimana langkah upaya dalam rangka memelihara stabilitas daerah maupun nasional dari dampak negatif perlintasan, keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi sehingga perlu dilakukan langkah–langkah koordinasi lintas sektoral antar penegak hukum dan instansi dalam Pengawasan Orang Asing terutama di masa pandemi penyebaran Covid-19.
Secara rinci dijelaskannya data orang asing untuk wilayah Jambi Periode sampai dengan Maret 2022 berjumlah 399 orang terdiri Kanim kelas I TPI Jambi 261 orang, 108 orang diantaranya merupakan TKA. Kanim kelas II Kuala Tungkal 85 orang, 73 orang diantaranya merupakan TKA.
Kanim kelaa III Non TPI Kerinci 53 orang, 24 orang diantaranya merupakan TKA. Bahari Kadis Nakertrans Provinsi Jambi mengatakan bahwa Tenaga Kerja Asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan notifikasi yang disahkan oleh Menteri yang diurus oleh Pemberi Kerja Perseroan dengan menunjuk TKI pendamping dan melaksanakan Diklat bagi TKI. Hingga 28 Februari 2022 terdapat 159 TKA di 43 perusahaan sementara data di Imigrasi terdapat 205 TKA sehingga terjadi perbedaan data yang berpotensi adanya TKA yang tidak memiliki RPTKA dan notifikasi.
Permasalahan pengawasan TKA saat ini adalah sistem online notifikasi dari Pusat, sulit untuk melakukan pengawasan, jika tidak ada laporan dari perusahaan pengguna TKA. Selain itu dalam pengurusan RPTKA dan Notifikasi menggunakan Biro Jasa, sehingga data lintas Provinsi diduga tidak sesuai data yang sesungguhnya. (*)