Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 14 Pemodal Ilegal Drilling sebagai Tersangka 

0

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 14 Pemodal Ilegal Drilling sebagai Tersangka 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi hingga saat ini telah menangani 64 perkara terkait maraknya Ilegal Drilling yang ada di Provinsi Jambi.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono bahwa dari 64 perkara tersebut total tersangka sebanyak 74 orang dan 14 orang diantaranya sebagai pemodal, ujarnya.

Ditegaskan Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut, dalam upaya penindakan perkara ilegal driling ini kita tidak hanya tajam keatas tumpul ke bawah, akan tetapi kita kejar siapa pemodalnya.

” Kita tetap profesional, tidak hanya pekerja yang kita buru akan tetapi para pemodal pun kita akan buru,” tegasnya.

BACA JUGA :

Ditegaskan Dir Reskrimsus, untuk pemodal besar dari ilegal driling saat ini kita masih dalam proses pencarian, semoga dalam waktu dekat ini bisa kita ungkap, sambungnya.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono juga menghimbau kepada para pelaku ilegal drilling untuk tidak melakukan kembali aktivitas illegal drilling, yang mana jika masih juga ditemukan akan kita sikat, tutupnya. (Syah)

 

Comments
Loading...