Narkoba Senilai 36 Milyar Dimusnahkan Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi dilakukan di krematorium pemakaman Tionghoa Paal 12, Pondok Meja, Muarajambi, Kamis (11/2/2021) yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi dalam yang dibacakan Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan untuk menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di Jambi.
Dikatakan Kapolda, dengan semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengakibatkan narkotika menjadi masalah yang dapat mengancam dan merusak generasi bangsa.
“Kejahatan narkoba tergolong dalam transnational organized crime, karena melibatkan kelompok atau jaringan yang luas dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus atau modus-modus tertentu dalam menjalankan.” ungkap Jendral Bintang Dua tersebut dalam sambutannya.
Kondisi ini memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, dalam satu komitmen untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi yang kita cintai bersama,” jelasnya.
Untuk Provinsi Jambi, secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkoba dan obat terlarang. Terbukti dalam situasi pandemi covid ini, reserse narkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo pada periode Juli 2020 sampai dengan Februari tahun 2021 ini kembali mengungkap serta menangkap para pelaku narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, akan tetapi kita juga harus melaksanakan secara pre-emtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna, agar tidak lagi menggunakan.” sambungnya.
Kita berupaya bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif. Tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, akan tetapi perlu peran aktif bersama-sama antara pemerintah, TNI-Polri, elemen masyarakat maupun stakeholder lain termasuk insan pers dalam mengkampanyekan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Mulai dari keluarga kita, lingkungan sekitar tempat tinggal dan masyarakat Jambi,” jelas Kapolda.
Sesuai dengan SOP, sambung Kapolda, pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dimusnahkan dan menyisihkan sebagian guna kepentingan. Kemudian di sidang pengadilan nantinya barang bukti narkoba yang sebentar lagi akan dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat narkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 27,7 kg, ganja seberat 29,23 kg dan 1690 butir ekstasi,” urai Jendral Bintang Dua tersebut.
Ditambahkan Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yudawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba memiliki dua sisi bertolakbelakang.
“Namun demikian sungguh bagi kami di Polda Jambi ini sebenarnya tidak bangga. Bagaimana prihatin dengan semakin banyaknya ditangkap dan semakin banyak barang bukti yang bisa kita sampaikan itu menjadi keprihatinan bagi kita.”
“Bisa jadi pada satu sisi prestasi, menjadi prestasi membanggakan, tetapi sesungguhnya bagi satu sisi lagi itu memprihatinkan,” ujar Wakapolda.
Sedangkan untuk narkoba yang dimusnahkan yaitu hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Jambi, Polres Bungo, Polresta Jambi, dan BNNP, sambung Jendral Bintang Satu tersebut.
Usai penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba Wakapolda dan pejabat instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan secara simbolis barang bukti dan dilanjutkan untuk ekstasi dengan cara di blender, sedangkan ganja da sabu dimusnahkan dengan cara di bakar. (Syah/***).