Salahgunakan Izin Tinggal dan Berkunjung, 2 WNA Asal Cina di Deportasi Imigrasi Jambi

0

Salahi Izin Tinggal dan Berkunjung, 2 WNA Asal Cina di Deportasi Imigrasi Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) yakni Hao Wu (36) dengan nomor paspor E36261218 dan Qiong Wu (32) dengan nomor paspor EH5599281, berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya mereka berdua harus di Deportasi ke negara asal. Rabu (3/2) pukul 15.30 wib.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri yang mana mereka dideportasi dikarenakan sudah menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahin izin tempat tinggal.

Bisri menambahkan, untuk kedua WNA tersebut (red-Rabu) kemaren, langsung diberangkatkan dari bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, untuk bisa dipulangkan ke negara asal yakni Cina, sekira pukul 17.00, oleh pihak imigrasi.

“ Lansung kita pulangkan ke negara asal, karena mereka sudah meyalahgunakan Paspor, yang mana paspor tersebut untuk kunjungan, namun mereka gunakan untuk rencananya usaha kayu, kita juga pada saat melakukan pemeriksaan sedikit kesulitan diman dua warga WNA tersebut tidak bisa menggunakan bahasa Inggris dan hanya mengerti dengan bahasa cina,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Dilanjutkan Kepala Imigrasi Kelas I Jambi, Dua WNA tersebut diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi pada (20/1) di rumah kontrakannya. Hal ini setelah mendapatkan informasi dari warga.

“ Sebelumnya warga sekitar memberitahukan kejadian tersebut ke pihak instasi Kecamatan Singkut, kemudian pihak Kecamatan disana langsung menghubungin pihak kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Tikkim, Harapan Nasution, juga mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak imigrasi langsung menuju ke daerah Singkut, untuk mengamankan kedua WNA dan akan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau tujuan WNA rencana usaha kayu namun WNA ditemukan di Jambi, dari hasil pemeriksaan mereka berdua tinggal di Singkut sudah hampir 3 minggu, sejak bulan Desember lalu,” ujarnya.

Nantinya kedua WNA tersebut akan diusulkan pencekalan selama satu tahun tidak diperbolehkan masuk ke negara Indonesia, tutupnya. (Syah/***)

Comments
Loading...