Selain Amankan Sabu, Polres Tanjabtim Amankan Ribuan Benih Baby Lobster

0

Selain Amankan Sabu, Polres Tanjabtim Amankan Ribuan Baby Benih Lobster

SERAMBIJAMBI.ID TANJABTIM – Jajaran Kepolisian Polda Jambi kembali mengamankan ribuan baby lobster tepatnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Ribuan baby lobster tersebut didapatkan berawal saat aparat satnarkoba Polres Tanjabtim melakukan razia narkoba dan saat mobil truk melintas, saat pihak kepolisian menggeledah sopir dan dua kernet menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 gram dibungkus dalam plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kendaraan tersebut, aparat kepolisian mengeledah box yang berada didalam kardus tertutup terpal, dan pada saat dibuka ditemukan baby lobster yang di bungkus plastik.

Saat jumpa persnya, Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah menyampaikan, baby lobster diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanjabtim yang mana tujuannya adalah dari kota Jambi menuju Tanjabtim, ujarnya, Jum’at (18/12).

BACA JUGA :

“Untuk barang bukti baby lobster yang diamankan sebanyak 27 kardus Styrofoam dengan jenis pasir dan mutiara,” lanjut Jendral Bintang Dua tersebut.

Dilanjutkan Irjen Pol A Rachmad Wibowo, pelaku yang membawa lobster ada tiga orang, merupakan warga Kecamatan Kuala Jambi Tanjabtim,” lanjutnya.

“Lobster dibawa pelaku menggunakan truk dengan upah dari lima ratus ribu sampai lima juta rupiah,” sambungnya.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo menambahkan, untuk peran masing masing pelaku bermacam-macam serta diupah oleh orang yang saat ini sedang kita selidiki.

” Masih kita selidiki siapa yang menyuruh, dan pemilik Baby Lobster ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan pelaku terancam 8 tahun penjara dengan denda 1,8 miliar,” tutup Kapolda Jambi.

Sementara itu, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah menambahkan bahwa baby Lobster yang dibawa tiga orang pelaku inisial Rh 22 tahun warga Kampung Laut , And 21 tahun dan Rnld 24 warga Sabak Barat Tanjabtim, ujarnya.

Disampaikan AKBP Deden Nurhidayatullah, kronologinya adalah, awalnya pihak kepolisian melakukan razia pada kamis malam, 17 desember 2020, sekitar pukul 23.00WIB dan saat truk mobil BH 8348 MI lewat anggota menggeledah menemukan benih lobster dan sabu-sabu pada salah seorang pelaku dan saat ini terus diperiksa intensif pihak kepolisian,” tutupnya. (Syah)

Comments
Loading...