Rokok Ilegal, Miras dan Sex Toys Senilai Rp.2,5 Miliyar Dimusnahkan

0

Rokok Ilegal, Miras dan Sex Toys Senilai Rp.2,5 Miliyar Dimusnahkan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI –  Wabah Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini tidak membuat Bea Cukai Jambi mengurangi kinerja penindakan barang ilegal yang sangat merugikan negara, Bea Cukai Jambi menyelamatkan Miliyaran kerugian oleh negara.

Dalam siaran pers pada Kamis (25/6/20) di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, melaksanakan acara pemusnahan barang yang menjadi milik negara, dan sebagian barang yang dimusnakan di TPA Talang Gulo, Kabupaten Kota Jambi, acara ini dihadiri oleh instansi terkait.

Beberapa jenis barang ilegal yakni produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6.177.600 batang terdiri dari 5.510.000  batang merupakan pelimpahan dari Pos TNI Angkatan Laut, Kuala Tungkal.

“Selain hasil tembakau berupa rokok sebanyak sebanyak 6.177.600 batang, kita juga menindak 667.600 batang, 130 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) terdiri dari 106 botol merk Chivas Regal 12 dan 24 Botol merk Martell Cognac Vsop Medallion, serta 7 botol Liquid Vape dan 44 Pcs Sex Toys,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno, saat siaran pers, Kamis (25/6/2020).

BACA JUGA :

Rokok yang dimusnakan dengan cara dibakar, dan minol dipecahkan dengan palu, ini merupakan sebagian berasal dari luar negeri yakni Singapore, dan sebagian dari Pulau Jawa, semuanya tanpa dilengkapi pita bea cukai.

Selanjutnya Ardiyatno menjelaskan, pemusnahan ini kehilangan potensi penerimaan negara total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

“Setelah ditotalkan seluruhnya nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2.590.738.333, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp. 2.213.500.000.

“Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Acara tersebut juga melaksanakan penyerahan hibah barang milik negara oleh Kepabeanan berupa 50 Pcs Kasur yang akan diterima oleh Yayasan Amanah Ampang Kuranji yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasaya, Provinsi Sumatera Barat.

Lanjut, Ardiyanto mengatakan, melalui kegiatan tersebut berharap menimbulkan efek jera kepada pelaku yang nekad memasukan barang ilegal asal luar negeri.

“Sinergi antar instasi pemerintah, kita harap pelaku menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang melanggar undang-undang Kepabeanan dan cukai, melalui kerja sama ini, dan dapat memonitor masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri,” tutupnya. (syah)

Comments
Loading...