Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Berhasil Menindak 25 Pengendara yang Tak Menggunakan Masker, Didenda Rp. 50 Ribu

0

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Berhasil Menindak 25 Pengendara yang Tak Menggunakan Masker, Didenda Rp. 50 Ribu

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi, gelar razia masker pertama, yang dilaksanakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Senin (8/6/2020).

Berdasarkan pantauan di lapangan, saat tim gugus tugas Kota Jambi, yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Dinas Perhubungan, TNI-Polri menggelar razia berhasil menghentikan dan menindak 25 pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker.

Koordinaror, Wilayah Timur, Dedi yang juga anggota Dishub Kota Jambi, menyampaikan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020, pihaknya melakukan tindakan.

“Dalam hal masyarakat yang tidak menggunakan masker,. Karena seminggu yang lalu, kita sudah mensosialisasikan. Harus pakai masker bila keluar rumah,” ujarnya, Senin (8/6/2020).

BACA JUGA :

Dedi menambahkan, untuk teknis di lapangan, pengendara apabila tidak menggunakan masker, maka pelanggar akan didenda sebesar Rp 50 ribu.

Pihaknya pun juga langsung menyediakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPDRD) bagi masyarakat yang melanggar.

“Bagi pelanggar yang berkemampuan untuk membayar langsung kami (Pemerintah) menyediakan, Badan BPDRD untuk membayar di tempat,” tambahnya.

Sementara itu, untuk masyarakat yang belum bisa membayar di tempat, maka pihaknya melakukan penahanan KTP dan SIM.

“Apabila belum bayar di tempat kami akan menahan KTP atau SIM, kemudian membayar BPDRD, setelah mendapat STS mereka ke Mako Damkar untuk ambil barang bukti,” tutupnya. (Syah)

Comments
Loading...