Polres Tanjab Barat Amankan Truk Bermuatan 400 Karung Bawang Ilegal

0

Polres Tanjab Barat Amankan Truk Bermuatan 400 Karung Bawang Ilegal

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan Mobil Truk Colt Diesel Warna Hitam Kuning dengan Nomor Polisi BA 8151 AC yang bermuatan tumbuhan jenis Bawang Bombay, Bawang Merah dan Cabe Kering tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan (Ilegal, red).

Truk tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polres Tanjab Barat pada hari Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 18.39 WIB di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.

“Truk tersebut diamankan karena kedapatan mengangkut muatan tumbuhan jenis bawang bombay, bawang merah dan cabe kering tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan maupun asal usul barang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain mengamankan, truk beserta muatannya, petugas gabungan juga berhasil mengamankan seorang sopir berinisial ND (30) yang merupakan warga Kecamatan Jelutung Kota Jambi,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat menggelar rilis ungkap kasus, Selasa (24/3/20).

BACA JUGA :

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, adapun modus operandi yang dilakukan sang sopir tersebut yakni muatan bawang bombay, bawang merah dan cabe kering itu disamarkan dengan muatan kardus-kardus bekas di dalam truk.

Saat ini truk beserta muatan dan sopir diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres

Sambung Kapolres menyampaikan, adapun barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan yakni, satu unit mobil Truk Colt Diesel warna Hitam Kuning Nomor Polisi BA 8151 AC, 400 karung bawang bombay, 5 karung bawang merah, 10 karung cabe merah kering serta 500 kilogram kardus bekas.

“Atas perbuatannya itu, sang sopir terancam dikenakan Pasal 88 Huruf A Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” beber Kapolres (SJ).

Comments
Loading...