Derita Stroke, Warga Batanghari Diduga Nekat Jual Sabu
Derita Stroke, Warga Batanghari Diduga Nekat Jual Sabu
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Menjadi pengedar narkoba sepertinya bisa dilakukan oleh siapa saja, seperti yang dilakukan oleh SY (55) warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, meski sedang menderita Stroke, pria berusia 55 tahun itu diduga masih nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kejadian itu terungkap saat anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengerbekan di rumah tersangka, pasalnya pada (3/1/20) lalu akan ada transaksi Jual beli narkotika. Hanya saja saat akan di amankan tidak di dapati orang yang akan membeli narkoba pada SY.
“Waktu mau diamankan tersangka sempat berusaha kabur, kerena kondisinya dalam keadaan Stroke petugas bisa langsung mengamankanya, tanpa ada tindakan tegas terukur,” Kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Abdul Havid Aziz, Rabu (5/2) kemarin.
Dari hasil penggerbekan itu, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu berukuran kecil, dan tiga klip kecil yang berisi ektasi yang telah dihancurkan, satu unit tas kecil warna coklat serta uang tunai Rp 300 ribu.
Saat diperiksa di Polda Jambi tersangka mengaku jika barang itu milik warga kota Jambi berinisial YD, yang saat ini menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Meski tersangka mengaku tidak menjual narkoba, tapi ada petunjuk baru, kerena dia mengaku barang haram itu berasal dari mana” ujarnya.
Dia menambahkan jika saat di tes urine SY positif mengunakan narkoba jenis sabu, untuk penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
“Sebenarnya akan dikenakan pasal 112 dan 114, tapi bukti sebagai pengedar belum lengkap, jadi dikenakan pasal 112 dulu,” tambahnya.
Mengingat kondisi tersangaka yang kurang sehat, Ditresnarkoba Polda Jambi telah menyiapkan perawatan medis untuk tersangka, agar penyidikan berjalan lancar.
“Dia memang tersangka, tapi kita tidak boleh membiarkanya sakit dalam sel, hukum memang harus ditegakan tapi tidak melanggar hak tersangka sebagai manusia,” tegasnya.
Sementara itu, SY mengaku jika dia bukanlah seorang pengedar narkotika sabu dan esktasi yang ditemukan oleh polisi itu untuk digunakannya sendiri.
“Itu untuk di pake sendiri, sempat mau di jual untuk beli obat tapi dak jadi,” aku tersangka.
Dari catatan kepolisian, ternyata SY pernah terlibat tindak pidana yang sama dan sempat mendekam dipenjara selama satu tahun. (Syah)