Polda Jambi Tutup 1.300 Sumur Minyak ”Ilegal Drilling” di Batanghari dan Sarolangun

0

Polda Jambi Tutup 1.300 Sumur Minyak ”Ilegal Drilling” di Batanghari dan Sarolangun

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Operasi penertiban Ilegal Drilling yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama stachkholder terkait yang dimulai pada tanggal 26 November lalu hingga tanggal 09 Desember 2019, Polda Jambi telah berhasil menutup sebanyak 1.300 sumur minyak ilegal yang berada di Batanghari dan Sarolangun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Thein Tabero, SIK, Selasa (10/12/19). Yang mana selama tanggal 02 Desember sampai tanggal 09 sudah 1.300 lubang yang sudah kita tutup secara manual,” sebutnya.

Yang mana kita menutup lubang sumur minyak ilegal dengan memasukkan batu, kayu, besi, paku dan alat seadanya dengan melibatkan personil sebanyak 170 personil gabungan diantaranya dari TNI-POLRI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kehutanan, dan ESDM,” lanjutnya.

Adapun untuk hari pertama penertiban dengan penindakan hukum terhadap sumur-sumur minyak ilegal, Polda Jambi pada tanggal 02 sebanyak 220 lubang sumur minyak ilegal, tanggal 03 sebanyak 245 lobang sumur, tanggal 04 sebanyak 225 lobang sumur, tanggal 05 sebanyak 125 lobang sumur, tanggal 06 sebanyak 150 lobang sumur, tanggal 07 sebanyak 60 lobang sumur, tanggal 08 sebanyak 45 lobang sumur, tanggal 09 sebanyak 75 lobang sumur yang sudah kita tutup,” sambungnya.

BACA JUGA :

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan dari dua lokasi tersebut yaitu Kabupaten Batanghari sebanyak 1150 lubang sumur minyak ilegal yang telah berhasil kita tutup, dan untuk wilayah kabupaten Sarolangun sebanyak 150 lubang sumur dengan rincian hari pertama tanggal 02 Desember sebanyak 40 lubang, tanggal (03/12) sebanyak 30 lubang, tanggal (04/12) sebanyak 20 lubang, tanggal (05/12) sebanyak 25 lubang, tanggal (06/12) sebanyak 15 lubang, tanggal (07/12) sebanyak 10 lubang, dan tanggal (08/12) sebanyak 5 lubang sumur dan untuk hari Senin tanggal (09/12) sebanyak 5 lubang sumur dengan total keseluruhan sebanyak 1.300 lubang sumur minyak ilegal.

Kegiatan selanjutnya operasi akan ditutup sampai tanggal 15 Desember 2019 dan nantinya akan dilakukan pemulihan lahan dari Dinas ESDM dan saat ini personil masih berada di lokasi,” tutup Dirreskrimsus Polda Jambi.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry menyampaikan untuk saat ini Gubernur Jambi telah mengeluarkan SK terkait ilegal drilling ini, mulai dari sosialisasi sampai penertiban sumur minyak ilegal ini yang bekerjasama dengan penegak hukum seperti Polda Jambi dengan melakukan penindakan, sebutnya.

Setelah selesai melakukan sosialisasi dan penindakan maka kita akan melakukan merehabilitasi dan menormalisasi lahan dan mengumpulkan masyarakat agar tidak melakukan dan mengulangi kegiatan ilegal ini serta menjelaskan dampak dari aktivitas Ilegal Drilling yang terjadi,” tutupnya. (Syah)

Comments
Loading...