Bawa Sabu dari Batam, Pecatan Sipir Lapas Ini Ditangkap Polisi di Simpang BNI Kuala Tungkal

0

Bawa Sabu dari Batam, Pecatan Sipir Lapas Ini Ditangkap Polisi di Simpang BNI Kuala Tungkal

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Petugas gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, Polairud Baharkam Mabes Polri (Kapal Patroli Anis Madu 3009), Polairud Polres Tanjab Barat dan Polsek KPM Kuala Tungkal kembali berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu.

Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu itu dilakukan oleh seorang penumpang Kapal cepat SB Kurnia 2 yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal. Penumpang itu diamankan oleh petugas gabungan pada Rabu (10/7/19) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang BNI Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK saat dikonfirmasi serambijambi.id di ruang kerjanya, Jum’at (15/11/19) mengatakan tersangka yang diamankan tersebut berinisial IN (34) yang merupakan warga Lubuk Linggau Sumatra Selatan. Tersangka ini berhasil diamankan pada Rabu (10/7/19) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang BNI Kuala Tungkal.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka IN ini merupakan mantan atau pecatan Sipir Lapas Narkotika Lubuk Linggau. Selain itu, tersangka ini juga diketahui merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika,” terang AKP Eko Prasetyo

BACA JUGA :

Lanjut AKP Eko mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal saat petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan barang bawaan dan penumpang Kapal SB Kurnia II di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, pada hari Rabu tanggal 10 juli 2019 sekira pukul 17.30 WIB.

Pada saat itu, setelah semua penumpang turun dari Kapal, Bharatu Yasin, Personil KP Anis Madu 3009 Baharkam Polri melakukan pengecekan di dalam Kapal dan menemukan satu buah tas ransel warna hitam yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Kemudian tas ransel tersebut dibuka dengan disaksikan oleh masyarakat sipil dan Polri, dan setelah dibuka isi didalamnya ditemukan beberapa pakaian dan identitas pemilik seperti KTP, Foto Copy Akte Kelahiran, Foto Copy KK dan surat keterangan dari sebuah Perusahaan serta ditemukan juga satu buah plastik kresek yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 400 gram bruto.

Mendapati adanya temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Dan berbekal identitas yang ditemukan itu, kemudian petugas gabungan langsung melakukan pencarian di sekitar Kota Kuala Tungkal. Alhasil, petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan pemilik tas (tersangka, red) di Simpang BNI Kuala Tungkal.

“Tersangka ini sengaja meninggalkan barang bawaannya di dalam Kapal yang ditumpanginya itu, karena takut melihat petugas yang pada saat itu sedang melakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaan,” 

Sambung AKP Eko menambahkan, untuk kasus atau perkara tersebut, saat ini sudah memasuki tahap P21 atau tahap II. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Tanjab Barat”.

Dan, atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber AKP Eko (SJ)

Comments
Loading...