Kedapatan Bawa Sabu 1,05 Kg, Seorang Pemuda Asal Muaro Jambi Diamankan Polisi
Kedapatan Bawa Sabu 1,05 Kg, Seorang Pemuda Asal Muaro Jambi Diamankan Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang pemuda berinisial BC (28) yang merupakan warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi terpaksa harus diamankan oleh pihak kepolisian, ia diamankan lantaran kedapatan bawa sabu dan kedapatan akan melakukan transaksi sabu seberat 1050 gram (1,05 kg) yang dibungkus dengan ikan tenggiri.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Senin siang (4/11/19) kepada wartawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut di lakukan tim pada Minggu 3 November 2019 kemarin di Halaman Masjid Agung Jambi.
”Kita tangkap saat itu tersangka membawa sabu yang di masukan ke dalam plastik besar,” katanya
Dia menyebutkan sabu seberat 1 kg tersebut sengaja disimpan didalam plastik yang berisi ikan tenggiri kering dan ikan tengiri asap. “Jadi di atas nya ikan tenggiri, terus dibawahnya ikan tenggiri dan sabunya berada di tengah tengahnya,” ujar Dover.
Modus tersangka tersebut tergolong baru, namun aksi tersangka tercium oleh pihak kepolisian lantaran gerak geriknya mencurigakan. ”Gelisah tersangka ini, jadinya ya kita curiga,” sebutnya.
Sebelum dilakukan penangkapan tersebut. Polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut kerap ada transaksi yang mencurigakan. “Informasi kita terima jam 11 siang, tapi baru kita dapatkan tersangka pada siangnya sekitar pukul 15.00 wib,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Dover telah melakukan aksinya sebanyak satu kali. Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan. “Ngakunya satu kali, tapi kita akan dalami terus. Tersangka juga mengaku dibayar Rp 5 juta,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka ini terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Syah)