Korupsi Dana SPP PNPM Kecamatan Kuala Betara, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi

0

Korupsi Dana SPP PNPM Kecamatan Kuala Betara, Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang emak-emak muda berinisial GW (30), warga Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat diamankan oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, pada 3 September 2019. Ia diamankan karena diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi sehubungan dengan penggelapan dana atau uang setoran angsuran kelompok simpan pinjam khusus perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKPB ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH kepada awak media, Jum’at (1/11/19) mengatakan, kejadian dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2014.

“Tersangka GW yang kita amankan ini, pada saat itu selaku bendahara unit pengelola kegiatan PNPM-MP Kecamatan Kuala Betara, ia diketahui tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman dari 30 kelompok simpan pinjam khusus perempuan (SPP) di Kecamatan Kuala Betara, dengan jumlah sebesar Rp. 75.803.500,-

Perkara ini dilakukan penyidikan sejak tahun 2015. Namun pada saat itu tersangka ini melarikan diri,” ujar Iptu Dian

BACA JUGA :

Lanjut Iptu Dian mengatakan, sejak tersangka melarikan diri pada tahun 2015, akhirnya pada tanggal 3 September 2019 tersangka ini berhasil diamankan di daerah Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kemudian kepada tersangka ini dilakukan penahanan pada tanggal 4 September 2019.

“Untuk berkas perkara tersangka ini sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 28 Oktober 2019. Kemarin, pada tanggal 31 Oktober 2019 kita juga telah melakukan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat,” sebut Iptu Dian

Iptu Dian juga menambahkan, adapun barang bukti yang kami sita ada beberapa dokumen, diantaranya yaitu SK pengangkatan tersangka UPK PNPM-MP Kecamatan Kuala Betara sejak tahun 2010 hingga 2014 dan juga buku rekening Bank Mandiri.

Dan, terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Iptu Dian. (Sj)

Comments
Loading...
https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D
?> 404: Not Found