Dijanjikan Upah Rp. 5 Juta oleh Napi di Lapas Muara Sabak, Emak-emak Ini Nekat Jual Sabu
Dijanjikan Upah Rp. 5 Juta oleh Napi di Lapas Muara Sabak, Emak-emak Ini Nekat Jual Sabu
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dijanjikan upah senilai Rp 5 juta, membuat seorang emak-emak berinisial NH (39) warga Jalan Orang Kayo Pingai, Kecamatan Jambi Timur nekat mengendarkan atau menjual narkotika jenis sabu.
Menurut pengakuan NH, barang haram itu merupakan milik SI yang merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Sabak. “Saya dijanjikan upah Rp 5 juta,” ujar NH sambil tertunduk dihadapan wartawan, Senin (4/11/19).
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, tersangka ini merupakan jaringan Lapas Muara Sabak. Dijelaskannya, penangkapan tersangka ini berawal anggota Satnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang IRT yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Jambi Timur.
Berbekal informasi itu, lantas anggota melakukan penyelidikan guna memastikan informasi itu. Dirasa informasi itu akurat, anggota langsung melakukan penyergapan dikediaman tersangka.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu sekitar Pukul 02.00 WIB tanpa melakukan perlawanan sedikitpun,” ujarnya.
Lanjutnya, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 4 paket besar dengan berat 400 gram yang berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian.
“Tersangka mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang dititipkan oleh SI,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus itu dan berencana akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik Lapas.
“Kita masih dalami dari mana asal sabu, dan koordinasi dengan Kemenkumham untuk mengungkap jaringan ini,” sebutnya.
Selain mengedarkan, NH juga mengkonsumsi barang haram itu. Hal itu terbukti saat dilakukan tes urine dan hasilnya positif.
“Urinenya positif, kemungkinan habis Makai Tersangka ini,” ucapnya.
Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Syah)