KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD Provinsi Jambi

0

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD Provinsi Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka ditahan atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Mereka ditahan selama 20 hari pertama.

Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019), seperti dilansir dari detik.com

Lanjut Febri menjelaskan, keempat tersangka itu ditahan di rutan yang berbeda, tersangka Muhammadiyah yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Joe Fandy Yoesman atau Asiang selaku pihak swasta ditahan di Rutan K4 belakang gedung KPK Merah Putih.

Sementara, tersangka Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan di Rutan Guntur.

BACA JUGA :

Keempat tersangka hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan. (*)

Comments
Loading...