6.000 Botol Miras Ilegal dari Singapura Dimusnahkan
6.000 Botol Miras Ilegal dari Singapura Dimusnahkan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) ilegal, import selundupan dari Singapura dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 2 miliar rupiah.
Pemusnahan barang bukti minuman keras itu dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Jalan Pangeran Diponegoro, Rano, Kecamatan Sabak Barat, Tanjab Timur, Kamis (27/06/19).
“Minuman keras yang dimusnahkan itu terdiri dari 10 macam miras berbagai merek, yakni Malibu, Baileys, Hendricks, Campari, Southern Comfort, Red Label, Jameson, Chivas regal.
Ribuan miras ilegal ini, impor atau berasal dari Singapura. Dimana perkara ini atas nama terpidana Alfonsius Lora, Ismail dan Khairuddin, yang putusannya sudah Inkrah pertanggal 19 Juni 2019 lalu.
Barang bukti miras itu merupakan penindakan yang dilakukan oleh Polres Tanjab Timur pada tahun 2018 lalu. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjab Timur mereka bertiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Dr. Muhammad Irfan Jaya, SH, MH.
Lebih lanjut dikatakan Irfan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Di mana Kejaksaan merupakan eksekutor. Minuman keras berbagai merek ini dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat.
Miras ini diketahui tidak memiliki cukai, dan mengandung alkohol hingga 47 persen. Selain minuman keras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah senjata tajam, sabu seberat 16 gram dan BB baby lobster hasil uangkapan Polres Tanjab Timur dan TNI AL. Sabu dan benih lobster dimusnahkan dengan cara dibakar. (*).