OPINI : Efektivitas Dalam Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Masyarakat
Efektivitas Dalam Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Masyarakat
Oleh : Ekky Aji Prasetyo
OPINI – Saat ini dunia semakin berkembang, banyak negara melakukan berbagai cara agar meningkatkan ekonomi negaranya, salah satunya dengan menerapkan pajak kepada warga negara.
Sama halnya seperti di negara Indonesia juga menerapkan pajak sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan devisa negara. Ada beberapa pajak yang ada di indonesia, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB sendiri merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi, artinya setiap Provinsi di Indonesia mempunyai Peraturan Daerah sendiri dalam menerapkan pajak tersebut. Selain itu juga di atur dalam Pasal 3 sampai pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Pada kesempatan kali ini penulis tertarik untuk membahas hal ini, karena dari penulis sendiri melihat bahwa efektivitas nya sendiri masih rendah.
Tentu saja jika kita melihat di daerah perkotaan, maka penerapan pajak tersebut kemungkinan besar akan berhasil. Namun, bagaimana dengan penerapan pajak di pedesaan? Hal ini terbukti bahwa penerapan nya masih sangat rendah.
Salah satu yang menjadi faktor adalah kurangnya kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. Bahkan mereka sebagian besar yang penulis temui bahwa wajib pajak tersebut tidak menggunakan plat motor sebagai tanda bahwa motor tersebut telah membayar pajaknya.
Lalu, timbul lah pertanyaan, mengapa hal ini bisa terjadi? Yang diharapkan pajak ini menjadi sumber pendapatan namun terhambat karena masalah tersebut. Ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengatasi hal tersebut. Mungkin dengan cara memberikan sosialisasi di daerah perdesaan, atau dengan cara mempertegas sanksi terhadap wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya tersebut.
Faktor lain disebabkan oleh wilayah, pada pedesaan yang letak nya jauh dari kota, hal ini tentu menjadi penyebab wajib pajak terhambat untuk membayar pajak tersebut. Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyediakan tempat yang terjangkau agar wajib pajak bisa membayarkan pajak tanpa harus jauh-jauh pergi ke kota.
Solusi yang penulis paparkan tersebut tentu tidak akan berjalan dengan baik apabila semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pajak kendaraan bermotor ini tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu sangat perlu dukungan dari semua pihak, baik dari pemerintah daerahnya, masyarakatnya maupun pihak lain yang terlibat agar berjalan dengan maksimal.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi