Kasus Ketok Palu, KPK Kembali Lakukan Pemeriksaan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ini Nama-namanya
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus Korupsi Pengesahan RAPBD 2018. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan KPK di Mapolda Jambi.
Informasi yang didapat serambijambi.id, bahwa jadwal pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi oleh KPK akan dilakukan tanggal 19-21 Maret.
BACA JUGA : Bawa 4 Koper, Penyidik KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Anggota DPRD Provinsi Jambi
Adapun nama nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan diperiksa kembali oleh KPK sebanyak 25 orang, yakni :
1. Salim Ismail
2. Sopian
3. Wiwid Iswara
4. Agus Rahma
5. Eka Marlina
6. Fachrurozi
7. Hasan Ibrahim
8. Hasim Ayub
9. Muntalia
10. Sainuddin
11. Zainul Arfan
12. Bambang Bayu Suseno
13. Bustami Yahya
14. Budiyako
15. Hilallatil Badri
16. Luhut Silaban
17. M Khairil
18. Mely Hairia
19. Mesran
20. Samsul Anwar
21. Jamaludin
22. Edmon
23. Salam HD
24. Supriyanto
25. Arrahmat Eka Putra
Juru bicara KPK, Febri Diansyah dikonfimasi Selasa (19/3/19) pagi, membenarkan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali anggota DPRD Provinsi Jambi di Mapolda Jambi untuk kepentingan selanjutnya,” tukasnya (Noval)