Mahasiswa Kukerta STAI An-Nadwah Gelar Sosialisasi Pemilihan Umum 2019
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mahasiswa Kukerta STAI An-Nadwah Posko 02 Desa Tungkal I bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu Tanjab Barat menggelar acara sosialisasi Pemilihan Umum 2019, Selasa (5/3/19) bertempat di Aula Kantor Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Komisioner KPU Tanjab Barat dan Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, serta hadir juga Ketua Kopipede Tanjab Barat Suroso, S.Pt sebagai moderator kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Tungkal 1, Perangkat Desa Tungkal, BKTM dan Babinsa, para Kadus dan Ketua RT, BPD dan masyarakat.
Ketua Panitia Posko 02 Kukerta STAI An-Nadwah dalam sambutannya, berharap kegiatan ini dapat memberi pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu nanti dan hal hal yang menjadi pengawasan pemilu,” singkatnya
Komisioner KPU Tanjab Barat, M.Ilyas, S.Kom.I dalam pemaparannya menyampaikan tentang dasar hukum pemilu yakni UU nomor 7 tahun 2017. Dalam hal ini bukan hanya KPU yang menjadi penyelenggara pemilu, tapi juga Bawaslu.
Ilyas juga menyampaikan, untuk alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di zona larangan seperti gedung Pemerintahan, Fasilitas Ibadah, Fasilitas Pendidikan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Ilyas juga menerangkan bahwa dalam pemilu kali ini, pertama kalinya menggabungkan Pileg dan Pilpres. Jadi bapak bapak harus ingat Hari Rabu Tanggal 17 April 2019 merupakan sebagai hari H pemilu, libur secara nasional.
Dan dalam pemilu kali ini juga terdapat 5 surat suara yakni untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Secara dari perbedaan warna surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.
Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD.
Keempat, warna Biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
Terakhir, kelima warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya
Sementara, Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Mon Rezi, S.Sos.I dalam kesempatannya memaparkan tentang PKPU Nomor 10 tahun 2018 tentang sosialiasi pendidikan pemilu, partisipasi masyarakat.
Mengingatkan dan memperingatkan masyarakat tentang regulasi apa-apa saja yang dilarang dalam pemilu ini. Pemilu adalah sarana utk mencapai kedaulatan rakyat dan pentingnya pemuktahiran data.
Diharapkan kepada yang hadir untuk mengingatkan kepada orang orang dekat agar mengecek apakah sudah masuk dalam DPT karena 1 suara sangatlah penting,” ajaknya
Dan untuk diingat jangan sampai Kepala Desa, Perangkat Desa, BUMDes dan ASN terlibat dalam politik praktis maupun kampanye,” tegasnya (Sj)