Pimpin Pelantikan Siswa Diktuk Bintara Angkatan XVII, Ini yang Disampaikan Kapolda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi menggelar upacara penutupan dan pelantikan siswa Diktuk Bintara TA 2018/2019 angkatan XVII SPN Polda Jambi, Senin (5/3/19) di Lapangan Apel SPN Polda Jambi. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS MH.
Dalam upacara ini turut hadir, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Drs Heru Pranoto, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Drs Hari Nartanto, Bupati Tebo H. Sukandar, Bupati Kerinci H. Adirozal, PJU Polda Jambi, Kasi Log letkol Inf A.T. Sihombing, para Kapolres/ta Jajaran Polda Jambi, Ketua PD Bhayangkari Jambi Ny. Ning Muchlis beserta jajarannya dan para orang tua siswa dan keluarga.
Ditahun ini SPN Polda Jambi melantik sebanyak 121 siswa yang telah mengikuti pendidikan selama 7 bulan, sebagai siswa terbaik adalah Bripda Tri Subekti kelahiran Bengkulu anak dari Lettu CPM Purn TNI yang mendapat predikat cendikia dan tertabah dan seorang lagi Bripda Zerro anak wiraswasta mendapat predikat Trengginas.
Kapolda Jambi juga memberikan penghargaan tenaga pendidik dan pengasuh terbaik berdasarkan penilaian angket siswa sebanyak 4 orang diantaranya Kompol Farok Afero, Kompol Martinus Gulo, Ipda Satya dan Aipda Sulistyono.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS MH yang membacakan amanat Kapolri mengatakan agar para siswa yang baru dilantik menjadi anggota Polri Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas.
“Pegang teguh serta amalkan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap langkah pengabdian insan Bhayangkara sejati, Terus kembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam mendukung pelaksanaan tugas. Jangan pernah berhenti untuk belajar, berlatih, dan menuntut ilmu,” perintah Kapolda Jambi.
Selanjutnya Kapolda mengingatkan agar Senantiasa menjaga nama baik serta kehormatan diri, keluarga, dan institusi. Hindari segala pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maupun pelanggaran pidana. (*ms/Syh)