Tingkat Kesadaran Masyarakat Wajib KTP di Kabupaten Batanghari Capai 90%
SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan kartu identitas bagi masyarakat Indonesia yang diakui negara dan terdata secara online sehingga berlaku diseluruh wilayah Indonesia.
Dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan yang di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP.
Berdasarkan hal itu, Ade Febriandi selaku kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten batanghari menyampaikan pentingnya perekaman KTP Elektronik bagi warga Batanghari.
“e-KTP itu datanya terkoneksi secara Nasional, yang mana menjadikan satu orang warga hanya memiliki identitas tungga dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia, sehingga seluruh aktifitas administrasi yang membutuhkan identitas warga harus menggunakan NIK dan Nomor Kartu Krluarga” ujar Ade.
Saat ditanyakan tentang kesadaran masyarakat Kabupaten Batanghari untuk melakukan perekaman e-KTP bagi wajib KTP, Ade mengatakan bahwa masyarakat saat ini sudah mulai sadar akan pentingnya e-KTP.
“Saat ini tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup baik yaitu mencapai 90% hanya tinggal 10% masyarakat Batanghari yang belum melakukan perekaman e-KTP” lanjutnya.
Disdukcapil Batanghari masih terus menghimbau bagi warga Batanghari ataupun warga pendatang yang berdomosili di kabupaten Batanghari agar melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun keatas. (Ardy)