Simpan Sabu dalam Frezzer, Pria Ini Dibekuk Polisi di “Eks Lokalisasi Tenda Biru” Tebing Tinggi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pria paruh baya berinisial ST alias Tobing (57) dibekuk aparat Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di rumahnya di Jalan Budiman Km 3 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Dia dibekuk lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam freezer kulkas miliknya.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Resnarkoba IPTU David Raditya Yudhistira, S.IK dikonfirmasi serambijambi.id membenarkan hal tersebut, pelaku ST alias Tobing ini dibekuk di rumahnya di Jalan Budiman Km 3 (eks. lokalisasi tenda biru, red) Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Pada hari Sabtu, Tanggal 5 Januari 2019.
“Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku ST ini sedang duduk di depan rumahnya, yang diketahui bekas lokalisasi tenda biru. Melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku, kemudian tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dan, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya itu, pelaku ST beberapa kali mencoba mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian dan kecermatan tim dilapangan, akhirnya tim berhasil menemukan 16 (enam belas) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.13 gram bruto, yang disembunyikan pelaku ST di dalam frezzer kulkas miliknya.
Atas temuan itu, selanjutnya pelaku ST dan barang haram itu diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan pelaku yakni, satu kotak rokok Sampoerna Bold warna hitam, satu buah plastik warna hitam, dua buah mancis gas warna hijau dan putih, satu buah jarum, satu unit Hp merk Nokia warna putih, satu unit Hp merk Vivo warna hitam, satu unit Hp lipat merk Hammer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 622.000,-.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang IPTU David Raditya Yudhistira, S.IK, Senin (07/01/19) dini hari.
IPTU David menyanyangkan, di usia senjanya ini pelaku ST malah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. “Seharusnya memasuki usia senjanya ini, pelaku ST lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbanyak amal kebaikan serta menjadikan hidupnya sebagai hari-hari terbaiknya, bukan malah menyimpan atau berbisnis barang haram Narkoba,” tandasnya
Untuk diketahui, sebelumnya pelaku ini diduga memiliki usaha cafe atau warung remang-remang di lokalisasi tenda biru yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun, pada bulan Mei 2018 lalu, lokalisasi tenda biru itu resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
BACA JUGA : Camat Tebing Tinggi : Mulai Hari Ini Warung Remang Remang “TENDA BIRU” Ditutup
Diduga pasca ditutupnya lokalisasi tenda biru itu mengakibatkan pelaku ini tidak ada pekerjaan atau pemasukan untuk kehidupan sehari-hari dan kuat dugaan hal inilah yang menyebabkan pelaku nekat untuk berbisnis barang haram Narkoba.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi telah mencarikan solusi usaha pengganti pasca lokalisasi itu ditutup. Pemerintah memprioritaskan mereka (pemilik usaha warem, red) untuk membuka usaha di kios Pasar Modern yang saat ini sedang dibangun di eks lapangan TKD Tebing Tinggi. (Ty*)