Diterjang Angin Puting Beliung, Seorang Karyawan PT. Jebus Maju Tewas Tertimpa Pohon

0

SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Akibat diterjang angin puting beliung, seorang warga bernama Saidina (40) tewas, Jum’at (16/11/18) dini hari sekira pukul 23.00 WIB, korban tewas merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Tamrin (45), Kades Desa Baru Nalo ketika dihubungi serambijambi.id membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga bernama Saidina (40), korban tewas disebabkan oleh tumbangnya sebatang pohon.

Menurut Tamrin, kejadian itu terjadi dengan tiba-tiba, korban tewas karena tumbangnya sebatang pohon sehingga menimpa korban yang sedang istirahat di camp milik PT. Jebus Maju.

“Korban yang tewas adalah warga desanya yang sedang bekerja menjaga alat berat milik PT. Jebus Maju yang bergerak dibidang pengolahan bahan baku playwood,” terang Tamrin, Sabtu (17/11/18).

Ditempat terpisah, Afrizal Can (46) yang merupakan seorang tokoh masyakarat Desa Baru Nalo yang bekerja di Bagian Seksi Informasi dan Hukum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin, membenarkan kejadian nahas tersebut.

BACA JUGA :

Lebih lanjut Afrizal Can mengatakan, bahwa PT. Jebus Maju pada awal tahun 2017 yang lalu membeli kurang lebih 4 hektar tanah milik Ahmad Bahwi (almarhum,red) seharga kurang lebih Rp. 30 juta untuk lokasi pembangunan tempat berdirinya pabrik.

Sementara, sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, PT. Jebus Maju diduga belum memiliki sertifikat yang sah diatas tanah tempat berdirinya pabrik tersebut.

Lebih lanjut sumber yang layak dipercaya ini menuturkan, kuat dugaan pihak perusahaan belum mengasuransikan atau mendaftarkan para karyawannya ke pihak BPJS ketenagakerjaan.

“Dan, jika dikemudian hari terbukti perusahaan belum mendaftarkan karyawannya khususnya untuk korban yang tewas (Saidina, red) ke BPJS ketenagakerjaan, maka pihak pengusaha diwajibkan membayar uang santunan kepada pihak ahliwaris sebesar Rp.180 juta karena hal ini disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya

Hingga berita ini diturunkan, Ameng selaku Direktur PT. Jebus Maju belum berhasil dikonfirmasi, lantaran pihak satuan pengaman tidak membenarkan awak media media untuk masuk dan melakukan konfirmasi atau menemui pihak yang berkompetensi pada PT. Jebus Maju. (Jamiral)

Comments
Loading...