SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar upacara pengibaran sang saka merah putih dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke 73 Tahun 2018 di Stadion Karya Bhakti Kuala Tungkal, Jum’at (17/8/18)
Ribuan peserta mengikuti upacara ini yang terdiri dari Korsik, Pleton Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat Brimob Kompi C Polda Jambi, Satpol PP, Damkar, Dishub, Korpri, PNS, PGRI, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa, Pelajar, dan Pramuka.
Ratusan undangan juga terlihat antara lain Pimpinan Forkompinda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Komisioner KPU, Kepala Instansi Vertikal, Para Veteran, Kepala OPD Tanjab Barat, Ibu Ketua PKK Tanjab Barat, Ibu Ketua Persit Kodim 0419/Tanjab, Ibu Ketua Bhayangkari Polres Tanjab Barat, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan tamu undangan lainnya.
“Sementara, diatas stadion karya Bhakti Kuala Tungkal juga terlihat ratusan warga masyarakat Kuala Tungkal ikut menyaksikan upacara ini dengan tertib.
Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS sebagai Inspektur Upacara memimpin peringatan detik-detik proklamasi. Sedangkan, pembacaan teks proklamasi oleh Ketua DPRD Tanjab Barat dan pembacaan Do’a oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Tanjab Barat.
Bertindak sebagai komandan upacara yakni Kapten Inf Zulkarnain, SH. Sedangkan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih terdiri dari 35 orang siswa-siswi SMA/SMK/MA di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Anggota Detasemen Polisi Militer 2/II Kuala Tungkal, Anggota Kodim 0419/Tanjab serta Anggota Polres Tanjab Barat.
Upacara berlangsung khidmat, semua peserta terlihat mengikuti setiap prosesi pelaksanaan penaikan bendera di Stadion Karya Bhakti Kuala Tungkal.
Selesai upacara, dilanjutkan pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Klas II B Kuala Tungkal sebanyak 215 orang yang terdiri dari Kasus Narkotika sebanyak 76 orang, Kasus Tindak Pidana Umum Sebanyak 138 orang dan Kasus Tindak Pidana Korupsi 1 Orang. Dari 215 orang yang mendapatkan remisi tersebut, 5 orangnya mendapatkan remisi bebas karena sudah menjalani masa hukuman. (Ty*).