Bawa 6 Kg Sabu dari Batam, Tiga Pemudik Ditangkap Tim Gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok
Bawa Sabu 6 Kg dari Batam, Tiga Pemudik Ditangkap Tim Gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok
SERAMBIJAMBI.ID, PANGKAL PINANG – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkal Pinang bersama BNNP Bangka Belitung serta Polres Pangkal Pinang, KSOP dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Nurdin, Bahtiar dan Murtala yang merupakan warga Aceh. Ketiga pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 31 Mei 2019. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 6 Kg narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Pangkal Pinang, AKBP Ichlas Gunawan menuturkan, terkait penangkapan tersebut sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Pangkal Pinang.
“Kita dapati informasi akan adanya pengiriman narkoba yang akan dilakukan di wilayah Babel khususnya di wilayah Pangkalpinang,” kata AKBP Ichlas saat menggelar Jumpa Pers di Kantor BNNK Pangkal Pinang, Sabtu (01/06/19)
Dari informasi tersebut, kita dalami bersama instansi terkait, bahwa ketiga pelaku membawa barang haram tersebut melalui jalur laut, dari Batam menuju Riau kemudian menuju ke Jambi.
“Di Jambi mereka menganti kendaraan, dimana sebelumnya para pelaku menggunakan kendaraan umum, setelah tiba di Jambi mereka menggunakan kendaraan roda empat (rental),” jelas Kepala BNNK Pangkal Pinang
Pada pukul 11.30 WIB, kapal Fery yang mereka tumpangi tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dan ditemukan tiga orang sesuai dengan target yang diperkirakan.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian dilakukan penangkapan serta pengawasan hingga akhirnya dikawal ketat menuju Pangkal Pinang untuk dibawa langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkal Balam untuk dilakukan pengeledahan baik badan maupun barang bawaan pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan didapati narkoba jenis sabu masing masing dengan berat 1 Kg sebanyak 6 paket besar dengan total keseluruhan sekitar 6 Kg yang disimpan didalam pintu mobil bagian belakang, baik sebelah kanan dan kiri.
Modus yang dilakukan pelaku ini yakni, memanfaatkan momen libur lebaran, dimana semua masyarakat lagi sibuk melaksanakan arus mudik,” ungkap AKBP Ichlas
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 115 ayat 2 , Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Sj)