90 Ribu Butir Samcodin Terjual Tak Sampai Setahun, Indra Safari Desak Audit Menyeluruh
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

“Colase Foto"
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Praktik distribusi obat yang disinyalir tak wajar di Kabupaten Tanjab Barat Barat, Jambi, akhirnya dibongkar oleh pihak berwenang. BPOM Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjab Barat resmi melakukan penyegelan terhadap dua apotek, yakni Apotek Manjur di Kuala Tungkal dan Apotek Cahaya di Kecamatan Tebing Tinggi, setelah ditemukan adanya arus distribusi obat jenis Samcodin yang mencurigakan tanpa dokumen sah.
Tindakan represif ini merupakan tindak lanjut dari investigasi BPOM Palembang terkait peredaran obat yang mengandung zat prekursor, jenis zat yang sangat rentan disalahgunakan.
Investigasi otoritas kesehatan mengungkap fakta yang cukup mengejutkan di lapangan:
Apotek Manjur (Kuala Tungkal): Dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Maret 2026, apotek ini tercatat menjual 900 dus Samcodin. Dengan asumsi 1 dus berisi 100 butir, total keseluruhan mencapai 90.000 butir obat. Saat diminta menunjukkan dokumen pengadaan, pemilik apotek tidak mampu menyediakannya dengan alasan dokumen rusak akibat banjir. Selain itu, ditemukan pula bukti penjualan obat keras tanpa resep dalam jumlah besar.
Apotek Cahaya (Tebing Tinggi): Apotek ini diduga menyalurkan ratusan kotak obat (50 kotak pada 31 Desember 2025 dan 200 kotak pada 17 Januari 2026) ke Toko Obat Mentari yang berlokasi di luar Provinsi Jambi tanpa disertai faktur transaksi sama sekali.
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sinyal bahaya akan maraknya penyalahgunaan obat yang mengandung zat prekursor di wilayah tersebut.
Sorotan paling tajam tertuju pada Apotek Manjur. Berdasarkan data, apotek ini berhasil menjual 900 dus atau setara 90.000 butir Samcodin hanya dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Maret 2026.
Angka fantastis ini memicu kegeraman Tokoh Masyarakat Kuala Tungkal, Indra Safari. Ia menilai volume penjualan tersebut mustahil terjadi dalam skema pengobatan normal.
“Menjual 90 ribu butir dalam waktu kurang dari satu tahun itu sangat tidak wajar. Jelas ada yang salah dengan tata kelola ini,” ujar Indra dengan nada tegas, Jumat (26/6/26)
Lebih lanjut, Indra mendesak instansi terkait untuk tidak sekadar memberikan sanksi administratif, tetapi melakukan audit mendalam.
“Kami mengharapkan dinas dan instansi terkait untuk mengevaluasi secara total, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas siapa pun yang bermain di balik penyalahgunaan obat obatan ini. Ini menyangkut masa depan generasi kita,” tambahnya
Pelaksana Seksi Farmasi Dinkes Tanjab Barat, Puji Lestari, mengungkapkan bahwa penyegelan telah dilakukan sejak minggu kedua Juni 2026.
“Masa penghentian sementara berlaku selama 21 hari kerja. Seluruh stok obat telah kami catat dan disegel dengan lakban khusus,” ujar Puji, Kamis (25/6/2026).
Pihak Dinkes menegaskan bahwa selama masa penyegelan, kedua apotek dilarang keras melakukan transaksi obat. Meski diperbolehkan menjual produk non-obat seperti susu atau perlengkapan bayi, Dinkes tetap menyarankan agar apotek tutup sepenuhnya. Bahkan, pihak Dinkes telah melayangkan teguran keras terhadap Apotek Manjur yang sempat mencoba beroperasi kembali di tengah masa penyegelan.
Puji menambahkan, jika setelah 21 hari kerja ditemukan pengurangan stok obat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sanksi akan diperpanjang. Pengawasan rutin pun akan ditingkatkan menjadi setiap tiga bulan sekali, dengan ancaman sanksi bertingkat hingga penutupan permanen bagi apotek yang tidak menunjukkan perbaikan tata kelola.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik dari kedua apotek tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas penyegelan ini. (SJ)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar