Dilanda Api Cemburu, Iyang Nekat Aniaya Perempuan yang Diduga Goda Suami Barunya
Dilanda Api Cemburu, Iyang Nekat Aniaya Perempuan yang Diduga Goda Suami Barunya
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Aparat Kepolisian Polres Tanjab Barat bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Ampera, Kuala Tungkal, pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 19.15 WIB.
Peristiwa kekerasan ini menimpa seorang perempuan berinisial AW. Motif di balik aksi penganiayaan ini diduga kuat adalah api cemburu dari pelaku.
Kasus ini terungkap setelah Ema, ibu korban, yang juga bertindak sebagai pelapor, menerima kabar mengejutkan mengenai nasib putrinya.
“Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Pelapor mendapat kabar dari seorang tukang becak bahwa anaknya telah mengalami peristiwa penganiayaan di Pelabuhan Ampera. Setelah mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung menuju Pelabuhan Ampera dan melihat korban mengalami luka yang diakibatkan benda tajam,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung.
Melihat kondisi anaknya yang terluka, Ema lantas membawa korban untuk membuat laporan di Polres Tanjab Barat. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku, yang berinisial Nurlianti alias Iyang, tanpa perlawanan.
AKP Frans mengungkapkan bahwa penganiayaan dilakukan menggunakan pisau cutter. “Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan dengan benda tajam berupa pisau cutter yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian paha,” tambahnya.
Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan cemburu, lantaran korban diduga sering mengganggu atau menggoda suami pelaku yang baru.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau cutter dan pakaian yang digunakan korban.
Meskipun sempat dilaporkan, AKP Frans lebih lanjut menerangkan bahwa kasus ini berakhir dengan jalan kekeluargaan.
“Setelah korban membuat laporan, kedua pihak kemudian bertemu dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Korban pun kemudian mencabut laporannya,” tutur AKP Frans. (SJ)
 
			
