Rugikan Negara Rp126 Miliar, Dua Mantan Direktur PT PSJ Divonis 4 Tahun Penjara
Aset Rp17,9 Miliar Dirampas dan Ribuan Hektare Lahan Kembali ke Negara
Aset Rp17,9 Miliar Dirampas dan Ribuan Hektare Lahan Kembali ke Negara
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah diketuk. Dua mantan direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) divonis bersalah dalam kasus korupsi penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara senilai Rp126 miliar.
Kedua terdakwa, Sonny Setyabudi Tjandrahusada (Direktur tahun 2002) dan Ferdinand Chrisostomus Ramba (Direktur tahun 2008 – 2010), dijatuhi hukuman yang sama: pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H., ini sejalan dengan tuntutan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Rincian Putusan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Selain itu, keduanya juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000, dan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total vonis.
Aset Negara Diselamatkan
Putusan ini tidak hanya berfokus pada hukuman bagi para pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara. Majelis hakim menetapkan beberapa poin penting, yaitu:
- Uang Disita: Uang titipan sebesar Rp17.928.153.420,00 (sekitar Rp17,9 miliar) dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian dari dana reboisasi.
- Lahan Dikembalikan: Lahan perkebunan afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang selama ini dikelola PT PSJ dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Lahan tersebut akan dievaluasi dan dibina untuk ditanami dengan sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem,” tutup hakim. (SJ)