DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS 2026, Jadi Acuan Anggaran Pembangunan Daerah
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Acara bersejarah ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Kedua DPRD pada Minggu, (27/7/25)
Rapat yang digelar di ruang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Agenda penting ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tanjab Barat, 19 anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, perwakilan instansi vertikal, BUMD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., disampaikan apresiasi yang mendalam atas kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026,” ujar Katamso.
Beliau juga menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal krusial dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, penetapan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman yang terarah dan efisien dalam menyusun program kerja, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Wakil Bupati berharap sinergi antara DPRD dan Pemkab dapat terus terjaga demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada rakyat. Rapat paripurna ini juga mencakup penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD dan penandatanganan pakta integritas, sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dalam penyusunan anggaran. (SJ)