Dirlantas Polda Jambi: Motor Listrik Wajib Didaftarkan, Jika Tidak Maka Tak Boleh Digunakan di Jalan Umum

0

Dirlantas Polda Jambi: Motor Listrik Wajib Didaftarkan, Jika Tidak Maka Tak Boleh Digunakan di Jalan Umum

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Operasi Patuh Siginjai Polda Jambi tahun 2024 telah dimulai, yang mana ada beberapa perhatian khusus dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan tim.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, perhatian khusus dalam melaksanakan Operasi Patuh yaitu terhadap sepeda atau motor listrik yang mana kendaraan ini merupakan bagian kendaraan yang tidak memiliki TNKB.

“Karena setiap kendaraan yang menggunakan alat dan menggunakan jalan raya sebagai sarananya wajib didaftarkan di Kepolisian dan di Samsat,” ujarnya saat diwawancarai usai pelaksanaan apel gelar pasukan, Senin (15/7/24).

Dijelaskan lebih rinci oleh Dirlantas, jika tidak didaftarkan maka kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan umum, tetapi bisa digunakan di jalan kompleks atau jalan khusus.

BACA JUGA :

“Untuk di Jambi sendiri masih kita temukan kendaraan (sepeda listrik) yang disewakan dan yang menggunakannya adalah anak-anak di bawah umur yang belum berhak (belum boleh) memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.

Untuk tindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran ini maka kita pada operasi Patuh kita lakukan penindakan secara edukatif, yang mana kita kedepankan edukatif terlebih dahulu jika masih diindahkan maka akan kita lakukan penindakan tegas.

“Ini bagian dari kendaraan yang tidak memiliki TNKB dan sepeda listrik ini juga bagian dari sasaran pada operasi Patuh 2024,” lanjutnya.

Dilanjutkan Dirlantas, kita bersama stakeholder terkait seperti Ditlantas, Dishub, Pol PP akan melakukan himbauan di tempat sewa kendaraan motor (sepeda) listrik bilamana tidak memiliki surat kendaraan maka akan kita lakukan penindakan.

“Tentunya kita lakukan himbauan terlebih dahulu, jika masih diindahkan baru kita lakukan penindakan,” pungkasnya. (Syah)

Comments
Loading...