Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Periksa Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan

0

Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Periksa Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat tangani kasus dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019-2021.

Kali ini giliran Mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Ustayadi Berlian diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat, Kamis (16/11/23).

Ustayadi Berlian diperiksa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi Pengunaan Anggaran Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019-2021 yang kini sedang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Kajari Tanjab Barat, Marcelo Bellah, SH melalui Kasi Intel Kejari, Muhammad Lutfi dikonfirmasi serambijambi.id, membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :

“Iya benar, hari ini Mantan Dirut PDAM kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kapasitasnya sebagai saksi,” ujarnya

Pemeriksaan mantan dirut PDAM Tirta Pengabuan ini dilakukan sejak pukul 09.30 WIB.

“Diperiksa sesuai jadwal jam 09.30 WIB. Dan saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya

Diberitakan sebelumnya, sejauh ini sudah sekitar 20 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, termasuk Sekda Tanjab Barat,” kata Kajari Tanjab Barat, Marcelo Bellah, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, SH, MH saat diwawancarai awak media,” Rabu (8/11/23) kemarin.

Kasus yang sedang kita tangani ini adalah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Subsidi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019-2021.

Jadi Pemda ini setiap tahunnya memberikan dana subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan.

Dana subsidi itu diberikan atas pengajuan atau permohonan dari PDAM.

“PDAM mengajukan permohonan kepada Pak Bupati anggaran subsidi, terus dibahas oleh timnya pak Sekda dan disetujui, kemudian dibahas lagi oleh tim anggaran DPRD dan disahkan dalam APBD, setelah itu baru disalurkan ke PDAM.

Dana subsidi itulah yang digunakan oleh PDAM. Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terhadap penggunaan anggaran subsidi itu ditemukan beberapa penggunaan anggaran yang menyimpang dari aturan perundang-undangan,” ungkap Kasi Pidsus

Dalam kasus ini, untuk Kerugian keuangan Negaranya belum bisa disebutkan berapa jumlah nominalnya.

Saat ini sedang kami invetarisasi dan akan kami ajukan kepada Auditor BPKP Provinsi Jambi untuk penghitungannya.

“Dokumen SPJ yang kita sita dari tahun 2019-2021 itu sangat banyak, jadi harus kita periksa satu persatu dan membutuhkan waktu. Nanti setelah kita fix kan semua dokumen SPJ nya baru kita sampaikan kepada Auditor untuk menghitung kerugian keuangan Negara.

Setelah kerugian keuangan negara dihitung dan laporannya selesai dibuat auditor, kami tim penyidik akan melakukan ekspos bersama dengan pak Kajari untuk menetapkan siapa tersangkanya.

“Untuk waktunya kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi dari pihak BPKP Provinsi Jambi” terang Kasi Pidsus. (SJ)

Comments
Loading...