Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Kuala Betara

0

Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Kuala Betara

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil menangkap enam dari tujuh pelaku perampokan sadis yang mengakibatkan satu keluarga mengalami luka-luka di Desa Sei Gebar Kecamatan Kuala Betara.

Saat ini motif perampokan sadis tersebut sudah terungkap. Motif pelaku perampokan menyasar rumah korban (Ibrahim, red) dikarenakan salah satu pelaku (Jumait, red) memiliki utang di Bank dan belum bisa untuk membayar.

Si Pelaku ini juga sudah berulang kali meminta kepada korban untuk meminjamkan uang, tetapi tidak dipenuhi oleh korban sehingga merasa sakit hati dan akhirnya menginisiasi untuk mengumpulkan para pelaku yang lain untuk melakukan perampokan di rumah korban. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat melakukan rilis ungkap kasus di Mapolres Tanjab Barat, Senin (14/9/20).

BERITA TERKAIT: Satu Keluarga di Kuala Betara Jadi Korban Perampokan Sadis, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA :

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebelum melakukan aksinya, mereka ini melaksanakan rapat dua kali untuk memastikan gambaran sasaran, pembagian tugas, rencana pelarian dan juga sarana dan prasarana yang disiapkan, termasuk kapal pompong. Rencana yang matang itu, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi pada rumah korban, Jum’at (11/9/20) dini hari.

“Ada eksekutor, ada penyiap sarana dan prasarana, ada aktor intelektual (otak pelaku, red) memberikan sasaran terhadap rumah korban.

BERITA TERKAIT: Lima Orang Pelaku Perampokan di Kuala Betara Ditangkap Polisi 

BERITA TERKAIT: Polisi Tangkap Enam Pelaku Perampokan di Kuala Betara, Satu Pelaku Buron

Hasil dari perampokan itu, uang yang berhasil diselamatkan ada sekitar Rp.900ribu, tetapi keterangan dari korban sebanyak Rp.5juta. Karena ada satu pelaku yang belum berhasil ditangkap (DPO) kemungkinan besar ada padanya,” terangnya

Dan atas perbuatannya, para tersangka ini terancam dikenakan pasal 365 KHUP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya (SJ)

Comments
Loading...