6.774 Botol Minuman Keras Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai dan Denpom Jambi

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi berhasil melakukan pencegahan dan penindakan serta mengamankan sejumlah barang kena cukai (BKC), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Ilegal dugaan eks impor.

Dikutip dari laman bcjambi.com, kegiatan pencegahan dan penindakan tersebut di lakukan pada hari Jumat (29/6/18) lalu, tepatnya di kawasan Suak Kandis, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dari kegiatan tersebut, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku dan 3 (tiga) orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial TR (32), DIE (35) dan BMG (45).

Kegiatan pencegahan dan penindakan tersebut merupakan bentuk operasi gabungan atas sinergitas antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B dan Denpom TNI AD Jambi.

Dan kegiatan ini juga merupakan komitmen yang serius dan kuat atas implementasi MoU tentang kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mana Direktorat pelaksananya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang mana salah satu isi dari MoU tersebut adalah membantu penegakan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai serta bidang keuangan negara lainnya.

BACA JUGA :

Dari hasil penindakan BKC MMEA dugaan eks. Impor tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah truk dengan masing-masing model light truck merk MITSUBISHI Colt Diesel Model FE 14 dan model light truck merk MITSUBISHI Colt Diesel Model FE 349 dengan total muatan BKC MMEA sebanyak 6.774 (enam ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) botol berbagai merek yaitu Grey Goose Vodka kadar alkohol 40% golongan C, Bombay Sapphire kadar alkohol 47% golongan C, Cockburn’s kadar alkohol 20% golongan B, dan Jim Beam kadar alkohol 40% golongan C.

Taksiran total kerugian negara yang berhasil diselamatkan terhadap PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) Bea Masuk, Cukai, PPn, PPh sebesar Rp.4.925.792.000. (Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Akibat dari pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 4,9 Miliar rupiah.

Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immaterril dari barang haram ini dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

Diharapkan, melalui kegiatan operasi gabungan ini dapat menimbulkan efek jera para pelaku pelanggaran Undang-undang Kepabeanan dan Cukai, serta diharapkan kedepannya dapat terus meningkatkan kerjasama antara DJBC dan TNI serta masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Jambi agar para generasi bangsa dapat selamat dari bahaya pengaruh peredaran MMEA ilegal tersebut. (Tim)

Comments
Loading...