Proyek Swakelola Dinas PUPR Tanjab Timur Diduga Gunakan ‘Tanah Timbun’ Galian C Ilegal
Proyek Swakelola Dinas PUPR Tanjab Timur Diduga Gunakan ‘Tanah Timbun’ Galian C Ilegal
SERAMBIJAMBI,ID.TANJAB TIMUR –
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Melalui Bidang Bina Marga Kabupaten Tanjab Timur sudah mulai melakukan pekerjaan proyek swakelola penimbunan bahu jalan rigid beton yang terletak di RT 03 Kelurahan Teluk Dawan menuju jalan lintas Kecamatan Dendang.
Tapi sangat disayangkan, berdasarkan pantauan dilapangan, bahan material tanah timbun yang digunakan diduga ilegal alias tak mengantongi izin.
Berdasarkan pantauan dilapangan, galian tanah timbun atau tanah urug yang digunakan untuk penimbunan proyek bahu jalan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin dari Pemerintah. Pasalnya tanah timbun yang digunakan untuk penimbunan bahu jalan tersebut berasal dari lahan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin alias ilegal, yang berlokasi di RT 06, RW 03 Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Sabak Barat.
Ditempat terpisah awak media serambijambi.id berusaha menghubungi Kang Gio, salah satu keluarga yang memiliki lokasi tanah galian tersebut via telpon seluler.
Saat dihubungi via telepon seluler, Kang Gio mengungkapkan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya yang di Riau tapi udah diserahkan kepengurusan sepenuhnya sama Pak Ramlan atas kegiatan galian C tersebut.
“Kalau masalah harga saya kurang memahami mas berapa permobilnya diambil pak Ramlan sama keluarga saya, tapi sepengetahuan saya itu tanah galian untuk timbunan proyek PU,” ujar Kang Gio sembari menutup sambungan telepon selulernya.
Sementara itu, Ramlan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa galian tersebut miliknya dan tidak memiliki ijin galian.
“Ramlan menambahkan, bahwa dari hasil galian tanah tersebut untuk proyek Dinas PUPR yang berlokasi di Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur,” tutupnya. (Rano)