SERAMBIJAMBI.COM, JAKARTA – Pemerintah tahun ini membuka 13.677 kursi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk delapan kementerian atau lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan. Pendaftaran seleksi CPNS melalui jalur sekolah kedinasan pun rencananya dibuka hari ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman mengatakan, setelah Kemenpan-RB menyampaikan pengumuman secara umum, kementerian/lembaga telah mengumumkan hal-hal teknis terkait pendaftaran.
“Di dalam pengumuman kementerian atau lembaga terkait terdapat persyaratan umum dan administrasi, lalu tata cara pendaftaran,” ungkap Herman melalui pesan singkatnya kemarin.
Selain itu juga dipaparkan mengenai tahapan seleksi. Mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, sampai seleksi kompetensi bidang. “Juga terkait format pengiriman berkas, jadwal waktu pelaksanaan, dan informasi teknis lainnya,” paparnya.
Herman mengingatkan pendaftaran dilakukan melalui online di https://sscndikdin.bkn.go.id. Selanjutnya akan dilanjutkan ke portal masing-masing kementerian atau lembaga. “Lalu pendaftar hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan saja. Bila terbukti lebih dari satu akan dinyatakan gugur,” tandasnya.
Herman juga mengatakan pilihan sekolah kedinasan tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Maka dari itu, dia kembali mengingatkan agar para peserta berhati-hati. “Persiapkan data-data seperti e-KTP dan KK yang valid. Apabila ditemukan kesulitan segera lapor ke Dinas Dukcapil setempat,” ujarnya.
Dia meminta peserta percaya pada kemampuan sendiri. Menurut dia, jangan karena tidak percaya diri lalu menggunakan calo. “Waspadai adanya penipuan,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ada peningkatan jumlah lowongan kali ini dibandingkan tahun lalu. Di mana tahun lalu hanya dibuka sebanyak 8.348 kursi. “Pendaftaran dimulai 9 April 2018 sampai dengan 30 April 2018,” ujarnya.
Ke delapan kementerian/lembaga yang membuka penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni baru itu adalah Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 sekolah tinggi, poltek, dan akademi).
Tidak hanya jumlah keseluruhannya yang meningkat, ada beberapa sekolah kedinasan yang juga diberikan kuota lebih besar tahun ini. Misalnya IPDN tahun ini membuka 2.000 kursi. Di mana tahun lalu hanya 1.689 kursi. Kemudian PKS STAN, di mana tahun ini dibuka 7.301 kursi sementara pada tahun lalu hanya 4.920 orang.
“Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) 100 kursi yang diterima. Poltekip dan Poltekim jumlah yang dibuka 600 kursi, Badan Intelijen Negara (STIN) 150 kursi, Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika) 600, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 250, dan Kementerian Perhubungan (11 sekolah tinggi, poltek dan akademi) ada 2.676 kursi,” paparnya.
Pada seleksi sekolah kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan computer assisted test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga. Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi.
“Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp50.000 berdasarkan PP No63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” ungkapnya
Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh instansi masing-masing.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi sekolah kedinasan. Di mana hal tersebut kemungkinan berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan. “Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tandasnya.
Sumber : sindonews.com