Penyidik Kajati Jambi Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Auditorium UIN STS Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus selidiki kasus dugaan korupsi Mega proyek Auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.
Dua alat bukti baru telah didapatkan penyidik yaitu nilai bangunan tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan negara dan realisasi bangunan masih dibawah 30 persen per-Januari yang seharusnya mencapai 40 persen.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 4 orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Mega Proyek senilai 35 Milyar Rupiah Tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Paratani membenarkan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut.
“Tadi ada empat orang yang datang, salah satunya Bendahara umum UIN. Mereka dimintai keterangan seputaran mangkraknya pembungan gedung tersebut.” kata Lexy.
Sementara itu Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan Juga bakal diperiksa penyidik Kejati Jambi. Pasalnya penyidik akan memanggil pengguna anggaran yang diuga pengguna anggaran tersebut adalah Hadri Hasan.
“Kalau Rektor merupakan penguna anggaran bisa saja dipangil,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Kejati Jambi akan menyita beberapa dokumen berharga untuk memastikan kerugian negara dugaan korupsi Mega Proyek ini.
Hingga saat ini, Kejati masih berupaya mencari tersangka dalam kasus ini.
“Butuh waktu untuk menentukan tersangka, Kejati Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, dan pada hari Senin mendatang akan ada pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Sebelumnya Kejati Jambi mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal bulan Juli Lalu. Pembangunan Gedung Auditorium UIN STS Jambi di Mendalo ini pengerjaannya mangkrak sejak 2018 lalu dan realisasi pekerjaannya masih di bawah 30 persen per Januari lalu.
Informasinya, pembangunan Auditorium bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 dan pengerjaannya dilakukan oleh PT Lambok Ulina lewat kontrak berupa Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018.
Dalam kontrak tersebut pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.
PT Lambok Ulina ditahap awal telah mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Namun uang muka tersebut, tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan Gedung Auditorium.
Hanya 1,5 miliar Rupiah saja yang dapat digunakan oleh PT Lambok Ulina, sedangkan sisanya digunakan untuk menutupi hutang pengerjaan Gedung Laboratorium UIN STS Jambi.