Pemkab Tanjab Barat Gelar Sidang Isbat Nikah 30 Pasutri
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat menggelar sidang Isbat Pernikahan Terpadu, Jum’at (19/7/2019) di Kantor Kecamatan Seberang Kota.
Sidang isbat Pernikahan terpadu tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat, Dukcapil Tanjab Barat, perwakilan Kemenag Tanjab Barat, Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Seberang Kota.
Adapun peserta sidang isbat pernikahan terpadu tersebut berjumlah 30 pasang yang merupakan pasangan resmi secara agama atau siri. Namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil. Maka para pasangan itu dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah.
Kepala Bagian Kesra Setda Tanjab Barat, Hidayat Kasuma menagatakan, bahwa pelayanan terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum serta membantu masyarakat yang tidak mampu.
“Di Kabupaten Tanjab Barat ini, masih banyak perkawinan yang belum tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab serta alasan, sehingga mereka tidak memiliki buku nikah,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, hal ini memberikan dampak negatif, diantaranya tidak dapat memiliki perlindungan hukum, karena tidak ada bukti pernikahan, seperti buku nikah dan kesulitan dalam menjamin hak-hak pernikahan apabila terjadi perceraian.
“Serta kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, dan kartu keluarga dalam kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” lanjutnya.
Dengan digelarnya sidang Isbat ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi pasangan yang tidak tercatat di KUA.
Mengingat pentingnya pencatatan nikah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan,” pungkasnya (*ms/Sj)