Pengedar Sabu di Kecamatan Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu di Kecamatan Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Unit Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berlokasi di Jalan Lintas WKS KM 16 RT 32, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial TAP (25).
Penggeledahan disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi lima paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 24,28 gram, satu alat timbangan digital, satu unit HP merek Vivo warna biru, satu alat isap (bong), dua buah wadah berwarna hijau dan hitam, satu kotak hitam, serta beberapa plastik klip bening.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek, Selasa (29/7/25)
Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Kepada para pelaku, kami ingatkan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Tebing Tinggi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SJ)