DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Pertama, Bahas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar Rapat Paripurna Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin, (21/7/25) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE., didampingi oleh Wakil Ketua II, Hasan Basri Harahap, dan Wakil Bupati Tanjab Barat. Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Wakapolres, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, pimpinan instansi vertikal, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Katamso menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan APBD, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia juga menekankan bahwa penyusunan ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Rumusan yang telah disepakati terhadap rancangan KUA dan PPAS ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026,” ujar Katamso.
Rapat ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah dan legislatif dalam merumuskan postur anggaran tahun depan. Pembahasan KUA-PPAS sangat penting karena akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (SJ)