KPU Tanjab Barat Gelar Sosialisasi PKPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
KPU Tanjab Barat Gelar Sosialisasi PKPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Rivoli Kuala Tungkal pada Selasa (9/7/24) ini diikuti peserta dari perwakilan Polres Tanjab Barat, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Partai Politik, masyarakat dan perwakilan dari jurnalis serta tamu dan undangan lainnya.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung Ketua KPU Tanjab Barat, M. Rum dengan didampingi para Komisioner KPU Tanjab Barat.
Dalam Sosialisasi ini menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini berisi pedoman terkait tahapan dan jadwal pilkada.
Tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus. Kemudian pasangan calon ditetapkan 22 September.
Pelaksanaan kampanye, dijadwalkan 25 September-23 November. Dilanjutkan pemungutan suara 27 November. Adapun rekapitulasi suara berlangsung 27 November hingga 16 Desember.
Dalam sambutannya, M. Rum mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah.
“Semoga kita bisa berkolaborasi mulai dari pemerintah, masyarakat, agar Pilkada Tahun 2024 ini bisa berjalan sukses,” katanya.
“Semoga tahapan Pilkada mendatang ini bisa berlangsung sesuai peraturan, berjalan aman dan kondusif,” tutupnya (SJ)