Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Tanjab Barat Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang Pria berinisial SA warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat. Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
SA ini diamankan Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja bunga (15).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM dikonfirmasi serambijambi.id mengatakan, SA diciduk oleh Polisi di kediamannya di Kuala Tungkal, pada Jumat (19/4/24) tanpa perlawanan.
Ia menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu sendiri terjadi sejak Februari 2024.
Kasus ini terbongkar, saat orang tua korban mendatangi kakak kandungnya untuk meminta solusi mengenai tentang perilaku korban yang sudah berubah dan orang tua korban mencurigai bahwa korban telah hamil.
Setelah itu, kakak kandung orang tua korban ini langsung menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh terduga pelaku SA. Korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku.
Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak Februari 2024 sampai terakhir kali pada hari Sabtu, 30 Maret 2024.
“Antara pelaku dengan korban ini diketahui memiliki hubungan asmara. Mereka berdua ini berpacaran,” ujar AKBP Agung
Penangkapan terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur ini dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban, pada 19 April 2024.
Beranjak dari laporan polisi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mengetahui posisi terduga pelaku, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 23.45 WIB. Terduga pelaku ini diamankan di kediamannya di Kuala Tungkal,” kata AKBP Agung
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Agung (SJ)