Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Sopir Speed Boat Ditangkap Polisi di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Sopir Speed Boat Ditangkap Polisi di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang Supir Speed Boat diamankan oleh Jajaran Kepolisian Dit Polairud Polda Jambi di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, karena kedapatan membawa dua paket kecil Narkotika jenis Sabu.
Diketahui terduga pelaku tersebut berinisial IW (56) warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.
Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi serambijambi.id, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, kemarin kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal,“ ujar AKBP Wahyu, Jumat malam (9/2/24).
Lebih lanjut AKBP Wahyu menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada hari Rabu (7/2/24) pukul 12.00 WIB yang mana Tim Marnit Kuala Tungkal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika sabu dari Kuala Tungkal tujuan Kampung Laut.
Mendapat informasi itu, kemudian Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang pria yang dicurigai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan sebuah plastik bening berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok gudang garam.
“Mendapati adanya temuan tersebut, tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke Pos Marnit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Wahyu
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SJ)