Kejari Tanjab Barat Tangani Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Subsidi PDAM Tirta Pengabuan Tahun 2019-2021, Siapakah Tersangkanya?
Kasus yang sedang kita tangani ini adalah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Subsidi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019 – 2021.
Jadi Pemda ini setiap tahunnya memberikan dana subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan. Dana subsidi itu diberikan atas pengajuan atau permohonan dari PDAM.
“PDAM mengajukan permohonan kepada Pak Bupati anggaran subsidi, terus dibahas oleh timnya pak Sekda dan disetujui, kemudian dibahas lagi oleh tim anggaran DPRD dan disahkan dalam APBD, setelah itu baru disalurkan ke PDAM.
Dana subsidi itulah yang digunakan oleh PDAM. Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terhadap penggunaan anggaran subsidi itu ditemukan beberapa penggunaan anggaran yang menyimpang dari aturan perundang-undangan,” ungkapnya
Dalam kasus ini, untuk Kerugian keuangan Negaranya belum bisa disebutkan berapa jumlah nominalnya.
Saat ini sedang kami invetarisasi dan akan kami ajukan kepada Auditor BPKP Provinsi Jambi untuk penghitungannya.
“Dokumen SPJ yang kita sita dari tahun 2019-2021 itu sangat banyak, jadi harus kita periksa satu persatu dan membutuhkan waktu. Nanti setelah kita fix kan semua dokumen SPJ nya baru kita sampaikan kepada Auditor untuk menghitung kerugian keuangan Negara.
Setelah kerugian keuangan negara dihitung dan laporannya selesai dibuat auditor, kami tim penyidik akan melakukan ekspos bersama dengan pak Kajari untuk menetapkan siapa tersangkanya.
“Untuk waktunya kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi dari pihak BPKP Provinsi Jambi” terangnya (SJ)