Pemberian Remisi kepada Narapidana Lapas Kelas II A Jambi Peringatan HUT RI ke 78 Turut Dihadiri Kapolda Jambi
Pemberian Remisi kepada Narapidana Lapas Kelas II A Jambi Peringatan HUT RI ke 78 Turut Dihadiri Kapolda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono hadiri kegiatan pemberian Remisi kepada Narapida Lapas Kelas IIA Jambi oleh Gubernur Jambi H. Al Haris pada Kamis, (17/08/2023)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Jambi tersebut dihadiri juga oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Ketua DPRD Prov. Jambi Edi Purwanto, Kajati Jambi Erlan Suherlan, Kabinda Jambi Brigjen Pol. Irawan David Syah, Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib, Kakan Kemenag Prov. Jambi H. Zoztafia, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nugroho Setiadji, san Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi H. Syahril.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada 673 orang tahanan Narkotika, 375 orang Pidana Umum dan 27 orang tahanan kasus Korupsi.
” Polda Jambi mengucapkan selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Kita semua berharap warga binaan lapas yang mendapat remisi dapat menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.” Ucap Kabid Humas Polda Jambi
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023 dan Pemberian Tali Asih dari Gubernur Jambi kepada perwakilan Narapidana.